Indonesia Larang Transaksi E-Commerce di Media Sosial
Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. "Aturan ini untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen," kata Hasan kepada wartawan. "Kami tidak ingin ada persaingan yang tidak sehat." Peraturan baru ini, yang mulai berlaku pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, melarang platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk memfasilitasi transaksi e-commerce . Platform-platform tersebut sebelumnya telah memungkinkan pengguna untuk menjual dan membeli barang dan jasa di platform mereka. Hasan mengatakan peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha ritel tradisional dari persaingan yang tidak sehat dari platform media sosial. Dia mengatakan bahwa platform media sosial sering kali menawarkan harga yang lebih rendah daripada pelaku usaha ritel tradisional, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha ritel tradisional. Peraturan baru ini juga dimaksudkan unt...